Komnas Perempuan Desak Penegakan Hukum Maksimal dalam Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung

Komnas Perempuan Desak Penegakan Hukum Maksimal dalam Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung

Bandung – detik35. Com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), di Bandung, Jawa Barat. Peristiwa yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun itu dinilai sebagai bentuk kekerasan berbasis gender dalam relasi personal yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan asmara semata.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa tindakan penyekapan, penganiayaan, dan perampasan kebebasan korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, pola kekerasan yang terjadi menunjukkan adanya kontrol ekstrem, isolasi sosial, intimidasi, serta penguasaan terhadap korban yang dilakukan secara sistematis dalam hubungan personal.

Komnas Perempuan mendorong aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku, di antaranya ketentuan mengenai perampasan kemerdekaan dan penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, apabila penyidikan menemukan adanya unsur kekerasan seksual, aparat diminta menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar perlindungan hukum dan hak-hak korban dapat dipenuhi secara optimal.

Lembaga tersebut juga mengingatkan masyarakat untuk tidak meromantisasi kekerasan dalam hubungan pacaran sebagai kisah cinta tragis. Sebaliknya, masyarakat diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan, seperti pembatasan pergaulan, pengawasan berlebihan, ancaman, hingga tindakan fisik yang mengarah pada penyekapan dan penganiayaan.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa penanganan perkara tidak cukup berhenti pada proses pidana terhadap pelaku. Pemulihan korban melalui pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, perlindungan dari intimidasi, serta pemenuhan hak restitusi juga harus menjadi perhatian utama seluruh pihak. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah serta melaporkan setiap bentuk kekerasan berbasis gender.(Red)