Polsek Buay Madang Timur Tegas Larang Musik Remix dan DJ di Hajatan, Demi Cegah Gangguan Kamtibmas
Oku Timur,detik35.com.- Jajaran terus memperkuat langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberikan himbauan tegas terkait larangan pemutaran musik remix, house, elektro dan DJ pada kegiatan hiburan masyarakat maupun resepsi pernikahan di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh hiburan musik berirama remix dengan suara keras dan kerumunan berlebihan.
Kegiatan himbauan berlangsung pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Gumuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur. Petugas kepolisian mendatangi langsung lokasi resepsi pernikahan warga yang menghadirkan hiburan orgen tunggal.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Buay Madang Timur BRIPKA Nur Holik bersama Brigadir Tedy Heryadi, S.E., mewakili Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Swisspo, S.H., M.H., memberikan edukasi sekaligus penegasan kepada tuan rumah, pemilik orgen tunggal dan masyarakat yang hadir agar tidak memutar musik remix, house maupun DJ selama acara berlangsung.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pemutaran musik remix dan house dalam sejumlah kegiatan hiburan masyarakat kerap memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari keributan, konsumsi minuman keras, perkelahian hingga gangguan kenyamanan warga sekitar.
Selain itu, penggunaan musik dengan volume berlebihan juga dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan memicu keresahan masyarakat, terutama apabila berlangsung hingga malam hari.
Petugas menegaskan bahwa setiap penyelenggara acara yang telah memperoleh izin keramaian dari kepolisian wajib mematuhi aturan yang telah disepakati, termasuk larangan memutar musik remix dan DJ.
Dalam himbauannya, personel Polsek Buay Madang Timur juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas berupa penghentian acara, penyitaan perangkat hiburan hingga penegakan hukum terhadap pihak terkait.
Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Swisspo melalui personelnya menuturkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif melalui pendekatan persuasif serta edukatif kepada masyarakat.
Menurutnya, kepolisian tidak melarang masyarakat menggelar hiburan, namun mengajak seluruh warga untuk menghadirkan hiburan yang tertib, sopan dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
“Tujuan himbauan ini untuk menjaga ketertiban masyarakat, mencegah gangguan kamtibmas serta menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menggunakan hiburan secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar petugas di lokasi kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut, tuan rumah resepsi menyatakan siap mematuhi aturan yang telah disampaikan pihak kepolisian dan berkomitmen tidak memutar musik remix, house maupun DJ selama pelaksanaan acara.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib serta kondusif. Hingga kini, memastikan pengawasan dan himbauan serupa akan terus dilakukan di seluruh wilayah hukum Polsek Buay Madang Timur guna menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat.(Red)
