Menkeu Purbaya Beri Insentif Pajak 0 Persen bagi Eksportir Patuh Simpan DHE SDA di Dalam Negeri

Menkeu Purbaya Beri Insentif Pajak 0 Persen bagi Eksportir Patuh Simpan DHE SDA di Dalam Negeri


Jakarta,detik35.Com.- Pemerintah memberikan insentif pajak hingga 0 persen kepada eksportir yang patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di sistem keuangan dalam negeri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri.

Menteri Keuangan, , mengatakan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga atas aturan mengenai DHE SDA. Menurutnya, eksportir yang mematuhi kewajiban penempatan dana hasil ekspor di dalam negeri akan memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.

Purbaya menjelaskan bahwa besaran insentif akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana. Bahkan, untuk instrumen tertentu yang bersumber dari DHE SDA, pemerintah memberikan fasilitas pajak hingga 0 persen. Kebijakan ini dinilai lebih menarik dibandingkan instrumen investasi lain seperti obligasi yang umumnya dikenakan pajak atas imbal hasil hingga 20 persen.

Aturan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam untuk merepatriasi DHE mereka ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Untuk sektor minyak dan gas bumi, eksportir diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Sementara itu, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling sedikit 12 bulan. Dana tersebut harus ditempatkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan batas maksimal konversi valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen.

Meski demikian, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi eksportir yang telah memiliki kontrak atau perjanjian dengan negara mitra dagang Indonesia melalui kerja sama bilateral maupun perjanjian perdagangan. Dalam kondisi tertentu, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara dengan porsi maksimal 30 persen dan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan pasokan devisa di dalam negeri, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendorong pemanfaatan dana hasil ekspor untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga menilai insentif fiskal yang diberikan dapat menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban penempatan DHE SDA tanpa mengurangi daya saing sektor ekspor Indonesia.(Red)