Eks Ketua KPU Tanjungbalai Didakwa Korupsi Rp 1,2 Miliar, Modus Perjalanan Dinas Fiktif Terungkap
![]() |
| Eks Ketua KPU Tanjungbalai Didakwa Korupsi Rp 1,2 Miliar, Modus Perjalanan Dinas Fiktif Terungkap |
Medan – detik35.Com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2023–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (4/5/2026). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Brian Christian Telaumbanua, Fitra tidak sendiri. Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Eka Ansari Siregar, Sri Wahyuni Usman, dan Muhammad Ridho Satria.
Kasus ini bermula dari penerimaan dana hibah oleh KPU Kota Tanjungbalai dari Pemerintah Kota setempat sebesar Rp 16,5 miliar. Rinciannya, Rp 5,8 miliar pada tahun 2023 dan Rp 10,7 miliar pada tahun 2024.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Jaksa mengungkapkan bahwa realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 10,86 miliar, sementara sisa anggaran Rp 5,63 miliar telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.
Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.258.339.271. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah modus, di antaranya laporan perjalanan dinas fiktif, mark up belanja barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Para terdakwa membuat laporan fiktif perjalanan dinas. Bukti berupa kwitansi tidak benar, dan perjalanan tersebut sebenarnya tidak pernah dilakukan,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang. Setelah pembacaan dakwaan, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 8 Mei 2026.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan penggunaan dana hibah, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah.(Red)
