Perkara Dihentikan, Ahmad Iskandar Siapkan Laporan Balik dan Gugatan Perdata

Perkara Dihentikan, Ahmad Iskandar Siapkan Laporan Balik dan Gugatan Perdata


Karimun,detik35.Com - Polres Karimun resmi menghentikan penyidikan terhadap perkara yang melibatkan Ahmad Iskandar setelah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penghentian tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan pada 15 April 2026, sekaligus menegaskan bahwa Ahmad Iskandar dinyatakan tidak bersalah.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, pihak Ahmad Iskandar melalui kuasa hukumnya, Ilpan Rambe, S.H., menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Ilpan menyebut kliennya mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil, termasuk tekanan psikologis selama proses hukum berlangsung.

“Dengan adanya kepastian hukum ini, dalam waktu dekat kami akan melaporkan balik saudara Rahmad Hidayat atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,” ujar Ilpan di Karimun, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut rencananya akan diajukan ke Polda Kepulauan Riau guna memastikan penanganan perkara berjalan lebih objektif. Saat ini, tim kuasa hukum tengah melengkapi berbagai bukti pendukung sebelum laporan resmi dilayangkan.

Tidak hanya menempuh jalur pidana, pihak Ahmad Iskandar juga mempertimbangkan langkah hukum perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang dialami. Sejumlah pasal yang berpotensi digunakan dalam laporan pidana meliputi dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, hingga pengaduan palsu.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencari keadilan sekaligus memulihkan nama baik setelah proses hukum yang dinilai merugikan kliennya.(Anas)