Izin Dicabut, PT Toba Pulp Lestari Resmi PHK Karyawan Mulai 12 Mei 2026
![]() |
| Izin Dicabut, PT Toba Pulp Lestari Resmi PHK Karyawan Mulai 12 Mei 2026 |
Medan - detik35.com - PT Toba Pulp Lestari Tbk resmi mengumumkan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawannya yang akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026. Keputusan ini diambil sebagai dampak langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan oleh pemerintah.
Manajemen perusahaan menyampaikan bahwa sosialisasi kebijakan PHK telah dilakukan kepada seluruh karyawan pada tanggal 23 hingga 24 April 2026. Langkah tersebut menjadi keputusan berat yang tidak dapat dihindari setelah aktivitas pemanfaatan hutan di area konsesi perusahaan terhenti total akibat pencabutan izin operasional.
Dalam keterbukaan informasi perusahaan, manajemen menjelaskan bahwa penghentian hubungan kerja dilakukan karena pencabutan PBPH berdampak langsung pada berhentinya kegiatan usaha utama perseroan di dalam areal pemanfaatan hutan yang sebelumnya menjadi sumber utama operasional perusahaan.
PT Toba Pulp Lestari diketahui masuk dalam daftar 28 korporasi yang izin usahanya dicabut pemerintah pada awal tahun ini. Pencabutan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran operasional yang dinilai memicu bencana ekologis di sejumlah wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Secara keseluruhan, pemerintah mencabut hak konsesi PBPH milik perusahaan seluas 167.912 hektare. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penataan sektor kehutanan nasional guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Meski harus melakukan PHK, manajemen TPL menegaskan bahwa kondisi ini tidak memberikan dampak instan terhadap stabilitas keuangan perusahaan secara makro. Namun demikian, keputusan ini tetap menjadi perhatian besar karena menyangkut nasib para pekerja yang terdampak langsung.
Di tengah polemik tersebut, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution bahkan mengusulkan agar bekas lahan konsesi PT TPL dapat dimanfaatkan menjadi kawasan food estate berbasis kecerdasan buatan sebagai bagian dari solusi produktif pasca pencabutan izin.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena tidak hanya menyangkut aspek ekonomi dan ketenagakerjaan, tetapi juga persoalan lingkungan hidup yang selama ini menjadi perhatian publik di wilayah Sumatera.
