Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi Batam Disorot, PW FRN Kepri Tegaskan Bukan Pelapor, Melainkan Kontrol Sosial
![]() |
| Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi Batam Disorot, PW FRN Kepri Tegaskan Bukan Pelapor, Melainkan Kontrol Sosial |
Batam – detik35.Com - Aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar, Batam kembali menjadi sorotan publik. Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPW Kepulauan Riau menegaskan bahwa langkah mereka bersurat kepada Kapolda Kepri bukan sebagai pihak korban, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagai insan pers.
Surat yang ditujukan kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., merupakan bentuk kerja jurnalistik dalam rangka konfirmasi serta penyampaian informasi terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan tegas.
PW FRN Kepri menyatakan bahwa tudingan terhadap tambang pasir di Kampung Jabi sebagai aktivitas ilegal bukan tanpa dasar. Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat resmi dari BP Batam yang secara tegas menyebut bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.
Sebagai profesi yang berpegang pada kode etik jurnalistik, wartawan memiliki peran dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, serta menyampaikan informasi kepada publik. Dalam hal ini, PW FRN Kepri menjalankan fungsi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran hukum.
Di lapangan, aktivitas tambang pasir disebut telah terorganisir dengan jumlah lebih dari 30 titik tangkahan aktif. Setiap titik bahkan dilengkapi mesin penyedot pasir yang beroperasi secara terus-menerus.
Salah satu pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya mengklaim bahwa aktivitas tersebut telah lama berjalan dan disebut-sebut telah “berkoordinasi” dengan berbagai pihak.
“Tambang ini sudah lama berjalan, bukan baru. Dari Kapolda sebelumnya sampai sekarang tetap aman,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran publik terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.
Sementara itu, menanggapi surat dari PW FRN Kepri, pihak Polda Kepri melalui Kanit Krimsus, AKBP Gilang Akbar S.I.K., menyampaikan bahwa akan dilakukan penyelidikan. Namun, hingga lebih dari satu bulan sejak surat tanggapan tertanggal 5 Februari 2026, aktivitas tambang pasir di lokasi tersebut masih tetap berjalan tanpa hambatan.
PW FRN Kepri menilai, respons tersebut belum menunjukkan tindakan konkret di lapangan. Mereka kembali menegaskan bahwa surat yang dilayangkan bukanlah laporan sebagai korban, melainkan pengingat kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas sesuai prinsip Presisi dan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden.
Dengan kondisi tersebut, publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri, dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah berlangsung terlalu lama tanpa penindakan.(Anas)

