Residivis Pencurian Gasak Rp49 Juta dan Dua Motor, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus

Residivis Pencurian Gasak Rp49 Juta dan Dua Motor, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus


Ngawi – detik35. Com - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp49 juta milik korban.

Pelaku diketahui berinisial S alias L (51), warga Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, yang saat ini berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Ngawi pada periode 2017 hingga 2021.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban yang berada di Dusun Sambirejo.

Menurutnya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci menggunakan potongan bambu. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp49 juta milik korban.

“Uang tersebut merupakan hasil pembayaran gabah yang diterima korban setelah melakukan transaksi jual beli padi dengan petani,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Rp49 juta tersebut. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Uang hasil kejahatan tersebut sebagian telah digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario, sebuah telepon genggam, membayar hutang, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu unit Honda Beat Street, satu unit Honda Vario 125 warna putih, serta satu unit handphone Redmi warna hitam.

Kapolres Polres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, terutama terhadap pelaku yang merupakan residivis.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Jika terjadi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110,” pungkasnya.(Red)