Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan di Karang Umpu
![]() |
| Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan di Karang Umpu |
Way Kanan – detik35.Com - Aparat Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AL alias Lipir (34) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka. Penangkapan dilakukan setelah kejadian yang berlangsung di Balai Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut berawal pada Jumat, 11 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu pelapor bernama Ibra sedang berada di warung pecel Kamto ketika menerima telepon dari seorang saksi berinisial Y. Dalam percakapan tersebut, saksi menyampaikan bahwa sebuah mobil truk yang memuat alat rambu-rambu lalu lintas milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung diduga dimintai sejumlah uang di salah satu rumah di Kampung Karang Umpu.
Mendapat informasi tersebut, pelapor kemudian mendatangi sopir truk berinisial DS yang saat itu berada di Rumah Makan OJA. Kepada pelapor, DS membenarkan bahwa dirinya telah dimintai uang sebesar Rp300 ribu oleh terlapor AL.
Setelah itu terjadi pertemuan antara pelapor dan terlapor yang berujung pada keributan. Dalam insiden tersebut, pelapor mengaku mendapat pukulan di bagian muka sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pada bagian pipi kiri serta kepala sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, penangkapan terhadap AL alias Lipir dilakukan oleh tim TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka di wilayah KM 17 Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, aparat berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan kemudian membawanya ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AL alias Lipir dapat dijerat dengan Pasal 466 atau Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Way Kanan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(Debi)
