KIP Kuliah Jalur Mandiri Diduga Tak Berfungsi, Mahasiswa UMRAH Terancam Tunggakan UKT
Tanjungpinang – detik35.Com - Program bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kembali menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari orang tua mahasiswa di **Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Mereka menilai manfaat program tersebut tidak sepenuhnya dirasakan di lapangan, khususnya bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.
Keluhan tersebut disampaikan orang tua mahasiswa berinisial HHS pada Minggu (8/3/2026). Ia menyebut anaknya telah memiliki KIP Kuliah, namun kartu tersebut tidak dapat digunakan setelah diterima di UMRAH melalui jalur mandiri.
Menurutnya, program KIP Kuliah selama ini dipromosikan sebagai bantuan pembiayaan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu. Namun dalam praktiknya, tidak semua mahasiswa penerima bisa merasakan manfaat tersebut secara penuh.
Beberapa mahasiswa yang diterima melalui jalur UTBK – SNBT disebut hanya mendapatkan pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT), bukan pembiayaan penuh sebagaimana skema KIP Kuliah.
Pihak kampus melalui Wakil Rektor UMRAH, Suriadi, membantah informasi tersebut dan menyebut adanya kesalahpahaman terkait mekanisme program.
“Itu tidak benar adanya, itu salah informasi,” ujar Wakil Rektor saat menanggapi pertanyaan orang tua mahasiswa.
KIP Terdaftar di Kampus Lain
Kasus yang dialami HHS bermula ketika ia mencoba mengikuti seleksi SNBT di Universitas Gadjah Mada (UGM) namun tidak lolos. Setelah itu, ia mengikuti seleksi jalur mandiri di UMRAH dan dinyatakan diterima.
Namun setelah perkuliahan berjalan, KIP Kuliah yang dimiliki HHS diketahui masih terdaftar di UGM.
Staf KIP UMRAH bernama Yogi menjelaskan bahwa pemindahan data KIP harus dilakukan melalui sistem kementerian.
“KIP anak bapak terdaftar di UGM. Pemindahan ke UMRAH harus dilakukan melalui email mahasiswa ke kementerian,” ujarnya.
Namun menurut keluarga mahasiswa, balasan email dari kementerian justru menyatakan bahwa proses pemindahan KIP merupakan kewenangan perguruan tinggi penerima.
Perbedaan informasi inilah yang disebut membuat KIP Kuliah milik HHS tidak dapat digunakan.
Mahasiswa Berhenti Kuliah
Pada semester kedua tahun 2026, orang tua HHS mengaku tidak mampu lagi membayar UKT sebesar Rp4 juta per semester untuk Program Studi Ilmu Pemerintahan. Akibatnya, mahasiswa tersebut tidak dapat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) dan akhirnya menghentikan perkuliahan.
Pihak kampus kemudian menyarankan agar mahasiswa tersebut mengajukan cuti kuliah.
Menurut Wakil Rektor, apabila mahasiswa tidak mengajukan cuti dan tercatat alpa studi, maka kewajiban pembayaran UKT tetap berjalan sesuai ketentuan administrasi akademik.
Hal ini membuat keluarga mahasiswa khawatir akan adanya kewajiban pembayaran UKT hingga delapan semester meskipun mahasiswa tidak lagi aktif kuliah.
Orang Tua Mahasiswa Surati Rektor
Orang tua mahasiswa juga mengaku telah menyurati Rektor UMRAH, Agung Dhamar Syakti, untuk meminta klarifikasi terkait status KIP Kuliah anaknya.
Dalam surat tersebut, mereka juga mempertanyakan penggunaan dana BOPTN, yakni bantuan pemerintah untuk mendukung operasional perguruan tinggi negeri.
Namun menurut keluarga mahasiswa, jawaban yang diterima hanya menjelaskan terkait status KIP Kuliah, tanpa menjawab pertanyaan mengenai BOPTN.
Padahal, berdasarkan data akademik, HHS diketahui memiliki Indeks Prestasi (IP) semester pertama sebesar 3,75.
Tentang BOPTN
BOPTN merupakan dana bantuan dari pemerintah kepada perguruan tinggi negeri untuk menutup selisih antara biaya operasional pendidikan dengan UKT mahasiswa. Dana ini bertujuan menjaga kualitas pendidikan sekaligus meringankan beban biaya kuliah mahasiswa.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai masih diperlukan transparansi dan koordinasi yang lebih baik antara kampus dan pemerintah agar program bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah dapat benar-benar dirasakan oleh mahasiswa yang membutuhkan.
Tags:
Tanjung Pinang
