Ketum PWFRN Agus Flores: Tambang Ilegal di Magelang Sudah Terlanjur Parah, Kapolri Diminta Nonaktifkan Kapolresta

Ketum PWFRN Agus Flores: Tambang Ilegal di Magelang Sudah Terlanjur Parah, Kapolri Diminta Nonaktifkan Kapolresta

Magelang, detik35.Com  – Ketua Umum PWFRN, Agus Flores, melontarkan kritik tajam terkait maraknya dugaan praktik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ia bahkan secara terbuka meminta Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Kapolresta Magelang Kabupaten karena dinilai gagal mengendalikan situasi yang kian tak terkendali, Minggu (01/03/2026).

Menurut Agus, kondisi di lapangan sudah “terlanjur parah” dan tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan serius yang seharusnya dapat dengan mudah dideteksi aparat penegak hukum apabila bekerja secara cermat dan profesional.

IUP Ada, Houling Tidak Dipakai

Salah satu temuan yang disoroti adalah adanya perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun tidak menggunakan jalur houling sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.

“Ketika mengurus izin, persyaratan houling itu ada. Tapi fakta di lapangan, jalur houling tersebut tidak dipakai. Ini pelanggaran serius. Kalau Polres jeli dan tegas, operasi seperti ini seharusnya sudah dihentikan,” tegas Agus.

Ia menilai pembiaran terhadap praktik tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan membuka ruang dugaan adanya permainan di balik layar yang merugikan negara serta masyarakat sekitar.

Hanya Koperasi Ngudi Lestari Punya Houling Resmi

Agus juga menyebut bahwa hanya Koperasi Ngudi Lestari yang memiliki jalur houling resmi. Sementara perusahaan lain, menurutnya, tetap menjalankan aktivitas pengangkutan hasil tambang tanpa jalur yang sah.

“Kalau hanya satu yang punya houling resmi, lalu yang lain lewat mana? Ini pertanyaan sederhana tapi krusial. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mempertegas dugaan adanya ketimpangan penegakan hukum di sektor pertambangan daerah.

Enam Alat Berat Diduga Beroperasi di Luar IUP OP

Tak hanya soal jalur angkut, Agus juga menyoroti keberadaan enam unit alat berat yang sebelumnya sudah diminta untuk diturunkan karena beroperasi di luar wilayah IUP Operasi Produksi (OP). Namun, menurutnya, alat-alat tersebut kini kembali beroperasi di lokasi yang sama dan tetap berada di luar titik koordinat izin.

“Ini jelas pelanggaran. Sudah pernah ditegur, sudah pernah diminta turun, tapi kembali bekerja di lokasi yang sama. Artinya apa? Ada yang berani menjamin mereka?” sindirnya.

Ia menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta tidak adanya efek jera terhadap pelanggaran yang telah terjadi.

Desak Evaluasi Total dan Tindakan Tegas

Agus menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup.

Ia mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di wilayah hukum Magelang, termasuk mempertimbangkan penonaktifan Kapolresta sebagai bentuk tanggung jawab komando.

“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Negara dirugikan, lingkungan hancur, masyarakat jadi korban. Jangan tunggu viral atau jatuh korban baru bergerak,” tegasnya.

PWFRN, lanjut Agus, siap menyerahkan seluruh data dan temuan lapangan kepada Mabes Polri agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.

Kasus dugaan tambang ilegal di Magelang ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan kepentingan negara dan lingkungan.(Red)