Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Jakarta – detik35.Com - Aktor sinetron Ammar Zoni dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Salemba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Ammar Zoni juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.

Jaksa menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut. Apabila penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 140 hari.

Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti riwayat kasus narkotika yang pernah menjerat Ammar Zoni sebelumnya. Tercatat, aktor tersebut telah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Pada 2017, Ammar Zoni pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta menjalani rehabilitasi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian pada 2023, ia kembali dihukum tujuh bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri.

Kasus terbaru ini dinilai lebih serius karena diduga berkaitan dengan peredaran narkoba yang melibatkan jaringan dari dalam rumah tahanan. Meski demikian, tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih akan melanjutkan proses persidangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.(Red)