Pemkab Aceh Barat Ultimatum 50 Kades Kembalikan Temuan Dana Desa Rp40,9 Miliar

Pemkab Aceh Barat Ultimatum 50 Kades Kembalikan Temuan Dana Desa Rp40,9 Miliar


Meulaboh ,detik35.Com.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan ultimatum kepada sekitar 50 kepala desa agar segera mengembalikan temuan audit pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2025 dengan nilai mencapai Rp40,9 miliar. Pengembalian dana tersebut diberikan tenggat waktu hingga Maret 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan sepenuhnya pada hasil audit Inspektorat daerah yang telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak bertindak berdasarkan laporan sepihak, melainkan berpedoman pada hasil pemeriksaan resmi yang memiliki dasar administrasi dan hukum.

Ultimatum tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi kabupaten yang digelar di Auditorium Universitas Teuku Umar, yang berlokasi di Meulaboh. Dalam forum itu, pemerintah daerah mengingatkan para kepala desa agar segera menindaklanjuti temuan audit dengan melakukan pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Tarmizi, jika hingga batas waktu yang ditetapkan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas berupa pemberhentian kepala desa mulai 1 April 2026. Selain sanksi administratif, para pihak yang tidak kooperatif juga berpotensi menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dalam penyampaiannya, Bupati juga menegaskan sikapnya dengan menggunakan bahasa daerah sebagai bentuk penekanan agar rekomendasi audit tidak diabaikan. Pernyataan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola dana publik berjalan transparan dan bertanggung jawab.

Dana desa merupakan instrumen penting dalam pembangunan wilayah pedesaan, mencakup peningkatan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan sosial. Oleh karena itu, pemerintah daerah menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi prioritas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Langkah tegas Pemkab Aceh Barat ini juga dipandang sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa serta peningkatan integritas aparatur di tingkat lokal. Pemerintah daerah berharap para kepala desa segera menyelesaikan kewajiban mereka sebelum tenggat waktu berakhir sehingga stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga.

Pemkab Aceh Barat menegaskan akan terus memantau perkembangan tindak lanjut pengembalian temuan audit tersebut. Upaya ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa di daerah tersebut.(Red)