Gugatan Sengketa Tanah di Karimun Masuk Tahap Mediasi, Penggugat Ajukan Ganti Rugi Rp7,1 Miliar

Gugatan Sengketa Tanah di Karimun Masuk Tahap Mediasi, Penggugat Ajukan Ganti Rugi Rp7,1 Miliar

Karimun ,detik35.Com.- Sengketa tanah yang melibatkan sejumlah pihak di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kini memasuki fase krusial setelah Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun resmi menggelar tahapan mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam dokumen Resume Mediasi Penggugat yang diajukan kepada Hakim Mediator, pihak Penggugat menegaskan kesediaannya menyelesaikan perkara secara damai dengan mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas tanah yang menjadi objek sengketa (a quo), berlokasi di kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Penggugat menilai penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut telah menimbulkan kerugian signifikan. Oleh karena itu, Penggugat mengajukan ganti rugi materiil berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2025 sebesar Rp285.000 per meter persegi. Dengan luas tanah mencapai 7.475 meter persegi, nilai ganti rugi materiil yang diminta mencapai Rp2.130.375.000.

Tak hanya itu, Penggugat juga mengajukan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar. Dengan demikian, total nilai tuntutan dalam proses mediasi tersebut mencapai Rp7,1 miliar.

Menurut Penggugat, nilai tersebut mencerminkan kerugian nonmateriil berupa tekanan psikologis, terganggunya hak kepemilikan, serta dampak sosial yang ditimbulkan selama sengketa berlangsung.

Kuasa Hukum Penggugat, Masnur Sh.Mm  menegaskan bahwa langkah menempuh mediasi merupakan bentuk kepatuhan kliennya terhadap mekanisme hukum serta upaya mengedepankan penyelesaian secara bermartabat.

“Klien kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai sebagaimana diamanatkan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Nilai ganti rugi yang diajukan bukan angka yang dibuat-buat, melainkan bersandar pada NJOP resmi tahun 2025 serta kerugian nyata yang dialami klien kami,” ujar Masnur kepada wartawan.

Sebagai bagian dari tawaran damai tersebut, Penggugat menyatakan siap menandatangani seluruh dokumen dan surat-menyurat terkait perpindahan hak atas tanah apabila kesepakatan tercapai. Bahkan, Penggugat juga menyatakan bahwa Turut Tergugat tidak perlu melakukan perbaikan keterangan batas atau sempadan dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 6 Tahun 2007 atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun, apabila mediasi membuahkan kesepakatan.

Menurut Mansur mediasi ini seharusnya dimanfaatkan sebagai ruang dialog yang konstruktif sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara di persidangan terbuka.

“Mediasi adalah kesempatan terbaik bagi semua pihak untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan efisien. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap melanjutkan proses hukum hingga klien kami memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih berlangsung dan belum diperoleh pernyataan resmi dari pihak Tergugat. Publik kini menanti apakah sengketa bernilai miliaran rupiah tersebut dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai, atau justru berlanjut menjadi perkara perdata penuh di meja hijau.(Red/Agus/Anas)