Forkab Aceh Barat Tegaskan Legalitas Kepengurusan, Perusahaan Diminta Waspadai Oknum

Forkab Aceh Barat Tegaskan Legalitas Kepengurusan, Perusahaan Diminta Waspadai Oknum


Aceh Barat ,detik35.com -  Ketua Forum Kabupaten (Forkab) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aceh Barat, Muktaruddin, menegaskan bahwa hanya kepengurusan Forkab yang memiliki legalitas sah yang berhak mengajukan proposal maupun menjalin komunikasi resmi dengan perusahaan di wilayah Aceh Barat.

Ia mengimbau seluruh perusahaan agar tidak melayani proposal atau permintaan bantuan yang diajukan secara perorangan dengan mengatasnamakan Forkab Aceh Barat tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Muktaruddin, setiap proposal resmi Forkab wajib dilengkapi Surat Keputusan (SK) kepengurusan serta struktur organisasi yang sah. Ia mengingatkan agar perusahaan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang hanya membawa selembar kertas dan mengaku sebagai ketua Forkab.

“Forkab Aceh Barat yang sah dan resmi saat ini adalah saya selaku ketua, dengan sekretaris Abd. Muthaleb. Jika ada oknum yang mengaku sebagai ketua Forkab Aceh Barat, perlu ditelusuri terlebih dahulu legalitasnya. Jangan langsung ditanggapi. Apalagi menjelang meugang, sering muncul oknum yang mengatasnamakan Forkab,” tegas Muktaruddin.

Hal senada disampaikan Dewan Pengawas Forkab Aceh Barat, Syamsul Rizal Azm, kepada awak media pada Jumat, 6 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa SK kepengurusan atas nama salah satu pihak berinisial A telah dibekukan sejak beberapa bulan lalu, sehingga tidak lagi memiliki legitimasi organisasi.

“Ketua Forkab DPW Kabupaten Aceh Barat yang sah dan resmi saat ini adalah saudara Muktaruddin. Tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Forkab Aceh Barat,” ujar Syamsul Rizal Azm.

Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Forkab Aceh, Muhammad Nasir Lado, melalui sambungan telepon seluler. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi.

Forkab Aceh Barat berharap klarifikasi ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, khususnya perusahaan dan mitra kerja, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan nama organisasi di kemudian hari.

(Muhibbul)