Dirut BPJS Kesehatan: Kesehatan Itu Mahal, Jangan Salah Persepsi
![]() |
| Dirut BPJS Kesehatan: Kesehatan Itu Mahal, Jangan Salah Persepsi |
Jakarta , detik35. Com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi keliru mengenai biaya kesehatan. Menurutnya, layanan kesehatan kerap dianggap murah bahkan gratis, padahal pada kenyataannya membutuhkan biaya yang besar.
“Kesehatan itu mahal, bukan murah. Hanya saja ada yang membayarin,” ujar Ghufron dalam rapat konsultasi bersama Wakil Ketua DPR di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2026).
Ghufron menjelaskan, kesalahpahaman serupa juga terjadi terkait pemahaman terhadap BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik, bukan badan usaha yang berorientasi pada keuntungan. Lembaga tersebut berkedudukan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian atau lembaga tertentu.
Ia memaparkan mekanisme pembiayaan program jaminan kesehatan nasional dilakukan melalui skema gotong royong. Bagi masyarakat miskin, iuran ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara masyarakat pekerja membayar iuran bersama pemberi kerja, yakni sebesar 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja. Untuk aparatur sipil negara, pemerintah sebagai pemberi kerja juga menanggung bagian 4 persen, sementara pegawai dipotong 1 persen.
Ghufron juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan tidak bertanggung jawab atas penyediaan dokter, alat kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun obat-obatan. Peran BPJS Kesehatan adalah memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan standar kualitas tertentu tanpa mengalami kesulitan finansial.
Menurutnya, capaian kepesertaan BPJS Kesehatan hingga kini telah mencapai sekitar 283,87 juta jiwa. Angka tersebut dinilai sebagai prestasi besar, mengingat tidak banyak negara yang mampu mencapai cakupan jaminan kesehatan dalam waktu relatif cepat seperti Indonesia.
Ia berharap pemahaman masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan nasional semakin baik sehingga partisipasi dan dukungan terhadap keberlanjutan program dapat terus terjaga.(**)
