Didampingi Aktivis, Keluarga Korban Minta Kejaksaan Bersikap Adil Tangani Dugaan Pinjaman Ilegal
![]() |
| Didampingi Aktivis, Keluarga Korban Minta Kejaksaan Bersikap Adil Tangani Dugaan Pinjaman Ilegal |
Muba – detik35.com - Keluarga korban pinjaman yang diduga ilegal, didampingi sejumlah aktivis di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mendatangi Kejaksaan Negeri Sekayu, Kamis (19/2/2026). Mereka meminta aparat penegak hukum bersikap adil dalam menangani perkara dugaan penggelapan uang yang menimpa Hasatul Hasanah, warga Kecamatan Keluang.
Aksi tersebut dikomandoi Deskar Boriswilman dan diikuti sejumlah aktivis, di antaranya A Halim dan Detra Guntur, bersama belasan keluarga korban. Dalam orasinya, Deskar menyampaikan bahwa penanganan perkara dinilai terkesan berat sebelah dan jauh dari asas keadilan.
Hasatul Hasanah saat ini telah ditahan oleh Polres Musi Banyuasin terkait laporan polisi Nomor LP/B-97/III/2025/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel tertanggal 10 Maret 2025. Sementara itu, pihak pelapor yang disebut sebagai pemilik dana tidak dilakukan penahanan.
Menurut Deskar, kegiatan pinjam-meminjam memiliki aturan jelas dalam hukum di Indonesia. Ia menilai pelapor bukan lembaga resmi yang memiliki kekuatan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, dan usaha tersebut diduga ilegal karena menerapkan bunga tinggi dalam setiap pinjaman.
“Korban diberikan pinjaman untuk dikelola sebesar Rp90 juta, namun diminta mengembalikan Rp220 juta. Nilai tersebut jelas di luar kemampuan korban,” ujar Deskar.
Ia juga menyebutkan bahwa dana tersebut bukan sepenuhnya digunakan oleh korban, melainkan turut dipinjamkan kepada pihak lain. Ketika pengembalian mengalami kemacetan, korban dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya ditahan.
“Kalau memang mau diproses secara hukum, maka semua pihak yang terlibat harus diproses. Termasuk pemilik modal yang diduga menjalankan kegiatan ilegal,” tegasnya.
Aksi tersebut kemudian diterima oleh perwakilan kejaksaan, Didi Aditya Rustanto bersama jajaran Kejari Muba. Pihak kejaksaan berjanji akan menelaah perkara tersebut dan berupaya bersikap adil dalam penegakan hukum.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih, sehingga rasa keadilan dapat dirasakan semua pihak. (*)
