Bupati Parosil Dukung Pidana Alternatif, Lampung Barat Perkuat Sinergi dengan Bapas Pringsewu

Bupati Parosil Dukung Pidana Alternatif, Lampung Barat Perkuat Sinergi dengan Bapas Pringsewu

Lampung Barat — detik35. Com - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyatakan komitmennya mendukung penerapan pidana alternatif non-pemenjaraan sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2026).

Pertemuan ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjelang implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam regulasi tersebut diperkenalkan konsep pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih humanis.

Kepala Bapas Kelas II Pringsewu, Sri Nurhayati, menjelaskan bahwa keberhasilan penerapan pidana alternatif sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah. Bentuk dukungan yang dibutuhkan antara lain penyediaan lokasi kerja sosial, sarana dan prasarana pendukung, program pembinaan, hingga pelatihan keterampilan bagi klien pemasyarakatan.

“Peran pemerintah daerah sangat penting agar pidana alternatif dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat, baik bagi pelaku maupun masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Parosil Mabsus menyambut positif inisiatif koordinasi yang dilakukan Bapas. Ia menegaskan Pemkab Lampung Barat siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi potensi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan, termasuk lokasi kerja sosial yang memungkinkan. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya berjalan optimal,” kata Parosil.

Menurutnya, penerapan pidana non-pemenjaraan tidak hanya menjadi bagian dari transformasi hukum nasional, tetapi juga membuka peluang bagi daerah untuk berkontribusi dalam pembinaan yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial.

Melalui audiensi ini diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara Pemkab Lampung Barat dan Bapas Kelas II Pringsewu, sehingga implementasi pidana alternatif dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus mendukung sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan manusiawi.(Red)