Sales Gelapkan Uang Perusahaan Rp29 Juta di Pematangsiantar, Divonis 3 Tahun Penjara
![]() |
| Sales Gelapkan Uang Perusahaan Rp29 Juta di Pematangsiantar, Divonis 3 Tahun Penjara |
Pematangsiantar – detik35. Com - Seorang pria berinisial HA (29), yang menjabat sebagai sales executive di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia divonis 3 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja dengan total kerugian mencapai sekitar Rp29 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran dan terekam dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Amar putusan itu dikutip dari detikSumut, Senin (19/1/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian bunyi petikan amar putusan hakim.
Vonis tersebut hanya terpaut tipis dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan, baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa bermula saat ia menjalankan tugas sebagai sales executive yang bertanggung jawab atas penjualan dan penyetoran uang hasil transaksi kepada perusahaan. Namun, dalam kurun waktu tertentu, terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang yang seharusnya diserahkan. Perbuatan tersebut kemudian terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan administrasi dan keuangan internal.
Akibat tindakan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Perkara ini pun dilaporkan ke aparat penegak hukum dan diproses hingga ke meja hijau. Dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan perusahaan serta mencederai hubungan profesional antara karyawan dan pemberi kerja.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak pada kepercayaan dan integritas dalam dunia kerja. Oleh karena itu, hukuman pidana penjara dinilai perlu dijatuhkan sebagai bentuk efek jera sekaligus pembelajaran agar perbuatan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(**)
