Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dominasi Pasar Karimun.

Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dominasi Pasar Karimun.


KARIMUN ,detik35.Com - Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kian mengkhawatirkan. Berdasarkan pantauan di lapangan, produk tembakau ilegal kini mendominasi pemasaran di berbagai toko kelontong hingga pedagang kaki lima, menggeser keberadaan rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban cukai negara.

Masifnya peredaran rokok ilegal ini didorong oleh selisih harga yang sangat mencolok. Di tengah kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang membuat harga rokok legal terus merangkak naik, rokok tanpa pita cukai justru dijual bebas dengan harga jauh lebih murah, berkisar Rp15.000 hingga Rp20.000 per bungkus.

“Peminatnya sangat banyak karena harganya terjangkau. Bagi masyarakat kecil, yang penting bisa merokok tanpa harus mengeluarkan biaya besar,” ujar seorang pedagang di kawasan Tanjung Balai Karimun yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (29/1/2026).

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius dari berbagai kalangan. Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar kandungan tar dan nikotin sebagaimana rokok resmi.

Sejumlah merek rokok tanpa pita cukai seperti HD Mild, Oppo, dan T3 disebut semakin mudah ditemukan di pasaran. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa jalur distribusi rokok ilegal di wilayah kepulauan Karimun masih terbuka lebar dan belum tersentuh pengawasan optimal.

Permasalahan ini dinilai perlu menjadi perhatian serius Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah preventif dan penindakan yang lebih tegas dan terukur. Tanpa pengawasan ketat, terutama di pintu masuk distribusi barang, Kabupaten Karimun dikhawatirkan akan terus menjadi pasar empuk sindikat rokok ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak berwenang setempat terkait langkah konkret penanganan peredaran rokok ilegal masih terus dilakukan. (Agushz)