Prestasi Ungkap Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Kompol I Made Indra Wijaya Dapat Promosi Jabatan
![]() |
| Prestasi Ungkap Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Kompol I Made Indra Wijaya Dapat Promosi Jabatan |
Bandar Lampung – detik35. Com - Sederet keberhasilan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung sepanjang tahun 2025 mengantarkan Kompol I Made Indra Wijaya meraih promosi jabatan.
Berdasarkan Telegram Rahasia (TR) Polda Lampung Nomor ST/2/I/KEP./2026 tertanggal 3 Januari 2026, perwira kelahiran Bandar Lampung tersebut resmi mengemban tugas baru. Promosi ini diberikan setelah ia mencatatkan sejumlah pengungkapan kasus narkoba berskala besar selama menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Sepanjang Januari hingga akhir 2025, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan narkoba lintas daerah hingga internasional, dengan total nilai barang bukti mencapai puluhan miliar rupiah.
Salah satu pengungkapan besar terjadi pada Januari 2025, saat polisi membongkar sindikat narkoba jaringan Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti 2,2 kilogram sabu dan 100 butir pil ekstasi, serta menangkap enam tersangka berinisial AK, HL, RD, RI, HM, dan RF di sejumlah lokasi berbeda.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa narkotika tersebut berasal dari Jambi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, Rajabasa, serta Tanjung Karang. Tersangka RF diketahui berperan sebagai penampung atau penjaga gudang, sementara tersangka lainnya bertindak sebagai pengedar. Nilai ekonomis barang bukti ini ditaksir mencapai Rp2,23 miliar dan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Pengungkapan besar lainnya dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kembali menangkap seorang bandar narkoba jaringan Malaysia berinisial M (35) di wilayah Teluk Betung. Dari tangan tersangka, polisi menyita 6.060 gram sabu, 1.653 butir pil ekstasi, timbangan digital, serta perlengkapan penyimpanan narkotika.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram tersebut berasal dari jaringan Malaysia yang dikendalikan seorang buronan (DPO) berinisial R. Total nilai barang bukti dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp7,2 miliar dan diperkirakan menyelamatkan sedikitnya 63.906 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Atas kinerja dan dedikasinya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, Kompol I Made Indra Wijaya mendapat apresiasi pimpinan dan dipercaya menempati jabatan baru sebagai bentuk promosi karier di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Red)
