Polsek Buay Madang Timur Imbau Larangan Musik Remix pada Acara Keramaian
![]() |
| Polsek Buay Madang Timur Imbau Larangan Musik Remix pada Acara Keramaian |
OKU TIMUR – detik35. Com - Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Buay Madang Timur, jajaran Polres Polres OKU Timur, memberikan imbauan larangan pemutaran musik remix/elektro, house, dan DJ pada setiap kegiatan keramaian yang digelar masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh personel Polsek Buay Madang Timur saat mendatangi kegiatan resepsi pernikahan warga di Desa Kumpul Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Selasa (6/1/2026) siang.
Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Swisspo, S.H., M.H., melalui personelnya menjelaskan bahwa penggunaan musik remix dengan volume tinggi kerap memicu gangguan kamtibmas, keresahan warga sekitar, hingga potensi terjadinya konflik sosial. Oleh karena itu, pihak kepolisian secara tegas melarang pemutaran musik tersebut dalam pelaksanaan kegiatan keramaian di wilayah hukumnya.
“Larangan ini bertujuan untuk menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Musik remix, house, maupun DJ sering kali menimbulkan dampak negatif apabila tidak dikendalikan, baik dari sisi keamanan maupun kenyamanan masyarakat,” ujar perwakilan Polsek Buay Madang Timur.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, mulai dari penyitaan alat musik hingga pembubaran kegiatan keramaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Buay Madang Timur mengapresiasi kerja sama tuan rumah, penyelenggara hiburan, dan masyarakat yang telah mematuhi imbauan kepolisian. Hingga kegiatan berakhir, seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan tanpa gangguan.
Ke depan, Polsek Buay Madang Timur menegaskan akan terus melakukan pemantauan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar setiap kegiatan keramaian dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan tidak mengganggu ketertiban umum.(Red)
