Mobil Pelat Merah Diduga Milik Pemkab Mesuji Terlihat di OKU Timur Saat Jam Kerja
![]() |
| Mobil Pelat Merah Diduga Milik Pemkab Mesuji Terlihat di OKU Timur Saat Jam Kerja |
Oku Timur,detil35.Com.- Sebuah kendaraan berpelat merah yang diduga milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji terlihat melintas di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, pada jam kerja. Keberadaan mobil dinas tersebut di luar wilayah administratif asalnya menarik perhatian masyarakat dan memunculkan sorotan terkait kepatuhan penggunaan kendaraan dinas pemerintah.
Mobil dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan aparatur pemerintah. Dalam ketentuan yang berlaku, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional dan tugas resmi, serta harus disertai dasar penugasan yang jelas, terutama apabila digunakan lintas daerah.21/1/26
Penggunaan mobil dinas di luar wilayah kerja masih dimungkinkan apabila berkaitan dengan agenda kedinasan, seperti koordinasi antardaerah, perjalanan dinas, atau kegiatan resmi lainnya. Namun demikian, apabila tidak disertai surat tugas atau kepentingan kedinasan yang sah, penggunaan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara.
Masyarakat mendorong pihak Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait status dan keperluan penggunaan kendaraan tersebut. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Sesuai peraturan perundang-undangan, aparatur sipil negara atau pejabat yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi disiplin, termasuk penarikan fasilitas kendaraan dan kewajiban mengganti kerugian negara. Ketentuan ini bertujuan memastikan seluruh Barang Milik Daerah (BMD) digunakan secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab.
Pengamat kebijakan publik menilai, pengawasan internal oleh pemerintah daerah perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan sosial terhadap penggunaan aset pemerintah.
Dengan pengawasan yang konsisten serta keterbukaan informasi dari pemerintah daerah, penggunaan kendaraan dinas diharapkan tetap berada dalam koridor aturan dan sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.(Red)
