KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Bupati Bekasi Nonaktif ke Pimpinan DPRD

KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Bupati Bekasi Nonaktif ke Pimpinan DPRD


Kabupaten Bekasi, detik35.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan aliran dana kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN).

“(Pemeriksaan) termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap ADN difokuskan pada sejauh mana pengetahuannya terkait proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pendalaman tersebut dilakukan untuk menelusuri peran pihak legislatif dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diusut.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno sebagai saksi. Keduanya diperiksa untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Budi.

Selain unsur legislatif, KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap ASN tersebut dilakukan untuk mendalami proses dan mekanisme pengadaan proyek di Pemkab Bekasi yang diduga bermasalah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ketiganya yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi nonaktif, HM Kunang (HMK) Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang juga ayah Ade, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, Sarjan diduga memberikan uang “ijon” proyek kepada Ade Kuswara Kunang dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima suap lain senilai Rp 4,5 miliar yang berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke unsur penyelenggara negara lainnya. (Redaksi)