Kejaksaan RI Kembali Lelang Kapal Tanker Iran MT Arman 114 Senilai Rp1,17 Triliun

Kejaksaan RI Kembali Lelang Kapal Tanker Iran MT Arman 114 Senilai Rp1,17 Triliun

BATAM — detik35.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024, dengan objek berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, termasuk muatan Light Crude Oil yang berada di dalamnya.

Total nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah). Sementara itu, uang jaminan lelang yang harus disetor peserta ditetapkan sebesar Rp118.000.000.000 (seratus delapan belas miliar rupiah).

Rencana lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, yang beralamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Proses lelang dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi https://lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB sesuai waktu server.

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengimbau masyarakat dan calon peserta lelang untuk memperhatikan seluruh ketentuan serta persyaratan yang telah ditetapkan guna memastikan pelaksanaan lelang berjalan transparan, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Red)