Disnakertrans Muba Perkuat Harmonisasi Hubungan Industrial di 2026
![]() |
| Disnakertrans Muba Perkuat Harmonisasi Hubungan Industrial di 2026 |
Muba– detik35.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, memperkuat upaya harmonisasi hubungan industrial memasuki tahun 2026. Penguatan tersebut difokuskan pada profesionalisme dan kompetensi mediator hubungan industrial sebagai garda terdepan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa mediator hubungan industrial harus memiliki sertifikasi dan kompetensi sesuai standar nasional. Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
Menurut Herryandi, keberadaan mediator yang profesional dan berintegritas menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas iklim usaha sekaligus melindungi hak-hak pekerja. Ia menilai penyelesaian perselisihan melalui jalur mediasi non-litigasi lebih efektif, cepat, dan berkeadilan dibandingkan proses hukum yang berlarut-larut.
“Disnakertrans Muba memastikan seluruh proses mediasi dilakukan oleh pejabat fungsional yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat resmi. Ini adalah bentuk kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, Disnakertrans Muba mencatat 24 perselisihan hubungan industrial berhasil diselesaikan melalui mekanisme non-litigasi. Capaian tersebut menunjukkan efektivitas pendekatan dialogis dalam meredam potensi konflik antara pekerja dan pengusaha.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya didukung oleh mediator hubungan industrial yang telah tersertifikasi secara nasional. Selain menyelesaikan sengketa, para mediator juga berperan dalam deteksi dini konflik ketenagakerjaan.
Memasuki 2026, Disnakertrans Muba juga memperkuat Layanan Pengaduan Hubungan Industrial sebagai sarana konsultasi dan pelaporan bagi pekerja maupun pengusaha. Layanan ini diharapkan mampu mencegah eskalasi konflik dengan mengedepankan dialog dan musyawarah.
Langkah yang dilakukan Disnakertrans Muba dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkeadilan, sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.(Luk)

