Wagub Lampung Minta Percepatan Pelaksanaan Delapan Perda Demi Kesejahteraan Masyarakat

BANDARLAMPUNG –detik35.com – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, meminta seluruh perangkat daerah segera mempercepat pelaksanaan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disetujui menjadi peraturan daerah (Perda). Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.

“Dengan telah ditetapkannya delapan Raperda ini menjadi peraturan daerah, kami menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah pelaksana peraturan daerah untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Jihan Nurlela di Bandarlampung, Senin.

Ia menjelaskan, percepatan implementasi Perda di lapangan mencakup penyusunan peraturan gubernur sebagai aturan turunan, serta penguatan sumber daya aparatur yang bertugas melaksanakan kebijakan tersebut. Menurutnya, sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung, seluruh Perda akan melalui tahapan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya, delapan Raperda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung. Enam Raperda merupakan usul inisiatif DPRD, yakni tentang perizinan pertambangan dalam kewenangan provinsi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pengendalian kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, pengelolaan dan penyelenggaraan mutu pendidikan, penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung, serta perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan.

Sementara itu, dua Raperda lainnya merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, yakni pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun serta Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Jihan Nurlela secara khusus menyoroti disahkannya Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, terutama yang berkaitan dengan komoditas singkong. Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk mengedepankan kepentingan petani, menjaga keberlanjutan industri, serta mempertahankan stabilitas ekonomi daerah.

“Komoditas singkong menjadi perhatian penting karena memiliki peran strategis. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan perlindungan dan pemberdayaan petani guna mewujudkan swasembada pangan serta mendorong regenerasi petani, dengan ubi kayu sebagai komoditas prioritas di Provinsi Lampung,” pungkasnya.(Red)