UMK Karimun 2026 Naik 7,22 Persen, Dewan Pengupahan Sepakati Rp 4,24 Juta
![]() |
| UMK Karimun 2026 Naik 7,22 Persen, Dewan Pengupahan Sepakati Rp 4,24 Juta |
KARIMUN ,detik35.com - Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Karimun. Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun secara resmi menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun Tahun 2026 sebesar Rp 4.241.935. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 285.460 atau sekitar 7,22 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang berlangsung dinamis di Ruang Mawar Merah, Kantor Bupati Karimun, Jumat (19/12/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah, dan dihadiri unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta akademisi.
Penetapan UMK tersebut mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam pembahasan, perwakilan serikat pekerja mendorong penggunaan nilai alpha maksimal di angka 0,9 guna meningkatkan kesejahteraan buruh. Sementara itu, asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Apindo mengusulkan nilai alpha 0,6 demi menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Setelah melalui perdebatan yang cukup alot dan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat, forum akhirnya menyepakati nilai alpha 0,7 sebagai titik temu kepentingan kedua belah pihak.
Kadisnaker Karimun, Ruffindy Alamsjah, menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 bertujuan menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan iklim usaha.
“Tujuan utama penetapan UMK ini adalah meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha agar tetap kondusif di Karimun. Kami mendorong stabilitas hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Selain UMK, rapat juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor pertambangan granit sebesar Rp 6.000, sehingga total UMSK sektor tersebut menjadi Rp 4.247.935.
Dari kalangan akademisi, Rektor Universitas Karimun, Muhiri, menilai proses penetapan UMK telah dilakukan secara objektif dan rasional.
“Dewan Pengupahan telah bekerja keras dengan mempertimbangkan faktor-faktor krusial agar tidak merugikan pengusaha maupun pekerja. Proses ini berjalan kondusif dan mampu mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak,” ungkapnya.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik menunjukkan kondisi ekonomi Karimun sepanjang 2025 relatif stabil, dengan inflasi yang terjaga serta tren penurunan angka kemiskinan. Kenaikan UMK ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian daerah.
Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun selanjutnya akan direkomendasikan kepada Bupati Karimun untuk dibahas di tingkat Provinsi Kepulauan Riau dalam rapat pleno yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Desember 2025.(Anas)
