Polsek Buay Madang Timur Ringkus Pemilik Senpi Ilegal di OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Ringkus Pemilik Senpi Ilegal di OKU Timur

OKU Timur – detik35. Com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Madang Timur, Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa dan menyimpan senjata api ilegal. Pelaku berinisial PS (25), warga Desa Bukit Mas, Kecamatan Buay Madang Timur, ditangkap saat berada di sebuah pondok kebun di Desa Srikaton pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga memiliki senjata api rakitan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku berada di lokasi dimaksud.

Atas laporan Kanit Reskrim Aipda Wiyono, Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Swisspo, SH, MH, memerintahkan tim untuk segera melakukan penggeledahan dan penangkapan. Petugas kemudian mendatangi pondok dan menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang kayu, 4 butir amunisi aktif kaliber 9 mm, dan 1 tas selempang coklat merk Polo Amstar yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut merupakan miliknya. Ia berdalih membawa senpi tersebut untuk berjaga-jaga karena memiliki hewan ternak berupa bebek yang ditempatkan di pondok sekitar area sawah. Dua rekannya yang berada di lokasi turut dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

 “Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Buay Madang Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api tanpa hak.

Barang bukti yang diamankan

1 senjata api rakitan jenis revolver

4 butir amunisi aktif kaliber 9 mm

1 tas selempang coklat merk Polo Amstar

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Red)