Jaksa Agung Mutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri, Perkuat Kinerja dan Integritas Penegakan Hukum

Jaksa Agung Mutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri, Perkuat Kinerja dan Integritas Penegakan Hukum


JAKARTA ,detik35.Com -  Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kembali melakukan langkah strategis dalam pembenahan internal institusi dengan memutasi sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Mutasi ini merupakan bagian dari rotasi dan promosi pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang rutin dilakukan sebagai upaya penyegaran organisasi, peningkatan profesionalisme, serta penguatan kinerja penegakan hukum. Selain untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah daerah, rotasi ini juga dimaksudkan untuk menempatkan jaksa-jaksa dengan kompetensi dan pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan satuan kerja.

Dalam keputusan tersebut, Jaksa Agung menunjuk puluhan pejabat baru sebagai Kajari di berbagai kabupaten dan kota, mulai dari wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua. Beberapa daerah strategis yang mendapatkan pejabat baru antara lain Kejaksaan Negeri Medan, Jakarta Timur, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Muara Enim, Ogan Komering Ilir, Mimika, Jayapura, serta sejumlah daerah lain yang memiliki dinamika penanganan perkara cukup tinggi.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari sistem pembinaan dan manajemen sumber daya manusia yang bertujuan menjaga marwah institusi. Dengan rotasi ini, diharapkan para Kajari yang baru dapat membawa semangat baru, meningkatkan kualitas penanganan perkara, serta memperkuat fungsi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang independen, profesional, dan berintegritas.

Selain itu, mutasi ini juga dinilai penting untuk menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum ke depan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, kejahatan ekonomi, kejahatan transnasional, serta perlindungan kepentingan hukum masyarakat dan negara. Kejaksaan Agung berharap para pejabat yang ditugaskan mampu memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Polri, pengadilan, serta pemerintah daerah.

Melalui kebijakan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menegaskan komitmennya dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh Kejaksaan RI, sekaligus mendorong terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan publik. Kejaksaan juga meminta para pejabat yang dimutasi untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas yang baru dan bekerja secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para Kajari yang masuk dalam daftar mutasi tersebut dijadwalkan segera melaksanakan serah terima jabatan dan mulai menjalankan tugas di tempat penugasan masing-masing. Kejaksaan Agung berharap, dengan formasi kepemimpinan yang baru di tingkat kejaksaan negeri, kinerja institusi dapat semakin optimal serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia terus meningkat.(Red)