Hiburan Aman Tanpa Remix — Polsek BMT Turun Tangan



OKU Timur — detik35. Com - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Buay Madang Timur kembali mengambil langkah preventif dengan memberikan himbauan langsung terkait larangan pemutaran musik Remix/Elektro, House dan DJ pada kegiatan keramaian. Senin (1/12/2025) sekira pukul 09.30 WIB, personel Polsek BMT mendatangi kegiatan resepsi khitanan yang berlangsung di Desa Pengandonan, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur.

Hiburan pada resepsi tersebut menggunakan Orgen Tunggal LEGASI, dan pihak tuan rumah atas nama Rosilah, warga Desa Pengandonan, diketahui telah memperoleh izin keramaian dari Polsek BMT dengan pernyataan kesanggupan untuk tidak memutar musik bernada Remix, House maupun DJ.

Kegiatan himbauan lapangan dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Bripka Nur Holik, yang memberikan penekanan kepada tuan rumah, pemilik organ tunggal dan para hadirin agar tidak memutar musik Remix dalam bentuk apapun karena dapat memicu potensi gangguan Kamtibmas, ketidaknyamanan masyarakat serta keributan antar tamu.

Bripka Nur Holik juga menegaskan bahwa Polsek BMT tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila terjadi pelanggaran berupa pemutaran musik Remix:

 Sanksi akan diberikan berupa penyitaan peralatan orgen tunggal serta penegakan hukum terhadap tuan rumah maupun pemilik organ apabila larangan dilanggar.

Sampai sekira pukul 10.00 WIB, kegiatan berlangsung dengan lancar dan kondusif. Tidak ditemukan adanya pemutaran musik Remix/House/DJ dan masyarakat menerima himbauan dengan baik.

Polsek Buay Madang Timur memastikan akan terus melakukan pemantauan dan penerapan larangan musik Remix di seluruh kegiatan keramaian di wilayah hukumnya demi menciptakan suasana aman, nyaman dan tertib.(Aa)