Debu Hitam PLTU Resahkan Warga Karimun, Ancaman Serius bagi Kesehatan Lingkungan

Debu Hitam PLTU Resahkan Warga Karimun, Ancaman Serius bagi Kesehatan Lingkungan

Karimun,detik35.com - Debu hitam pekat yang diduga kuat berasal dari aktivitas operasional PLTU Tanjung Sebatak kian hari semakin meresahkan warga yang bermukim di kawasan Tanjung Sebatak–Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Debu tersebut hampir setiap hari menyelimuti rumah warga, menempel di perabotan, lantai, hingga halaman rumah, sehingga menciptakan lingkungan yang kotor dan tidak sehat.

Kondisi ini dinilai sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Warga mengaku harus membersihkan rumah berkali-kali dalam sehari karena debu hitam terus kembali. Selain merusak kebersihan lingkungan, debu tersebut juga menimbulkan bau tidak sedap dan membuat udara di sekitar permukiman terasa sesak, terutama pada malam hari dan saat cuaca kering.

Keresahan warga semakin meningkat karena dampak debu hitam tersebut dikhawatirkan mengandung partikel berbahaya bagi kesehatan. Paparan jangka panjang dinilai berpotensi memicu berbagai penyakit serius, seperti gangguan pernapasan, iritasi mata dan kulit, hingga penyakit kronis yang dapat mengancam keselamatan jiwa, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit bawaan.

Masyarakat terdampak mendesak pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas. Warga meminta dilakukan pengawasan ketat terhadap operasional PLTU, termasuk audit lingkungan secara menyeluruh serta transparansi hasil uji kualitas udara dan limbah.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar perusahaan pengelola PLTU bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jika terbukti melanggar ketentuan, warga menuntut adanya sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Warga berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera mendapatkan solusi nyata. Mereka menegaskan bahwa pembangunan dan penyediaan energi tidak boleh mengorbankan kesehatan serta keselamatan masyarakat sekitar. Pemerintah diharapkan hadir sebagai penjamin keadilan lingkungan dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang.(Anas)