Bea Cukai Batam Amankan 1.250 Balok Kayu Ilegal di Perairan Pulau Hangop
![]() |
| Bea Cukai Batam Amankan 1.250 Balok Kayu Ilegal di Perairan Pulau Hangop |
Batam ,detik35.Com - Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menekan peredaran barang ilegal. Tim patroli laut Kapal Patroli Unit (KPU) Bea Cukai Batam berhasil menindak sebuah kapal yang mengangkut 1.250 keping kayu balok ilegal di Perairan Pulau Hangop, Rabu (3/12/2025) dini hari.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan tersebut dilakukan karena kapal tidak dilengkapi dokumen resmi pengangkutan hasil hutan.
“Penindakan ini menegaskan peran pengawasan Bea Cukai yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan,” ujar Zaky, Selasa (23/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kapal KM Rasidin membawa empat orang awak kapal dan berlayar dari Tanjung Samak menuju Batam. Saat diperiksa, awak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas muatan kayu balok yang diangkut.
Karena tidak disertai dokumen resmi, petugas langsung mengamankan barang bukti berupa 1.250 keping kayu balok beserta sarana pengangkutnya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dan kapal diserahkan kepada Lajahidi, selaku Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai bentuk pelimpahan perkara kepada otoritas yang berwenang di bidang kehutanan.
Zaky menegaskan bahwa praktik perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan.
“Apalagi jika kayu tersebut berasal dari penebangan tanpa izin. Aktivitas ini berpotensi memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” tegasnya.
Ia menambahkan, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, pengawasan Bea Cukai Batam diarahkan tidak semata-mata pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada upaya menjaga keseimbangan ekosistem.
Bea Cukai Batam, lanjut Zaky, berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan guna mencegah peredaran barang ilegal, termasuk hasil hutan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, kami berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendukung perlindungan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Batam dan Kepulauan Riau,” pungkasnya.(Anas)
