Satresnarkoba OKU Selatan Gulung Pasutri Pembawa 96 Ekstasi dalam Operasi Sikat Musi 2

Satresnarkoba OKU Selatan Gulung Pasutri Pembawa 96 Ekstasi dalam Operasi Sikat Musi 2

OKU SELATAN — detik35. Com Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan berhasil menangkap sepasang suami istri yang kedapatan membawa 96 butir pil ekstasi dalam operasi penegakan hukum bertajuk Target Operasi (TO) Sikat Musi 2.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam, 8 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di pinggir jalan Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam. Pasutri tersebut sebelumnya telah dicurigai kerap melakukan aktivitas mencurigakan dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 96 butir pil ekstasi dengan variasi warna dan bentuk, menandakan barang tersebut berasal dari jaringan distribusi yang cukup besar. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Petugas menyebutkan, modus yang digunakan pasangan ini adalah menyimpan narkotika dalam kemasan kecil agar mudah disembunyikan dan didistribusikan. Keduanya juga diduga berperan sebagai kurir yang menyalurkan barang ke wilayah-wilayah tertentu di OKU Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan pintu masuk untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang lebih besar.

Penyidik saat ini tengah mendalami siapa pemasok utama barang haram tersebut serta ke mana saja pasangan ini biasa menyalurkannya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul diamankan.

Pengungkapan kasus ini menambah catatan keberhasilan Polres OKU Selatan dalam menekan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Operasi Sikat Musi 2 menjadi momentum bagi jajaran kepolisian untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku.

Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, serta mengajak masyarakat ikut berperan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang.(Red)