Pemkab Indramayu Genjot Investasi Lewat Kawasan Peruntukan Industri

Pemkab Indramayu Genjot Investasi Lewat  Kawasan Peruntukan Industri

INDRAMAYU – detik35.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, terus memperkuat langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan iklim investasi. Salah satu upaya konkret yang tengah dijalankan adalah penyiapan enam kawasan peruntukan industri (KPI) yang tersebar di berbagai wilayah dengan total luas mencapai 14 ribu hektare.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Wahyu Adhiwijaya, menjelaskan bahwa kawasan industri tersebut telah dipetakan dalam rencana tata ruang daerah dan diarahkan untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi baru di wilayah pantai utara Jawa Barat.

 “Di Indramayu kita ada enam kawasan peruntukan industri. Total semuanya ada 14 ribu hektare yang disediakan untuk industri,” ujar Wahyu, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Wahyu, pengembangan kawasan industri ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Indramayu untuk mengoptimalkan potensi daerah, khususnya di sektor energi, migas, pertanian, serta logistik dan pelabuhan. Indramayu sendiri memiliki posisi strategis di jalur pantura dan berdekatan dengan berbagai proyek nasional, seperti Pelabuhan Patimban di Subang dan Kawasan Industri Rebana Metropolitan.

“Dengan dukungan infrastruktur yang semakin baik, kami yakin Indramayu akan menjadi salah satu tujuan utama investasi di Jawa Barat bagian utara,” tambahnya.

Selain menyiapkan lahan, Pemkab Indramayu juga memperkuat pelayanan perizinan melalui sistem digital Online Single Submission (OSS), mempermudah proses rekomendasi tata ruang, dan mendorong penyediaan utilitas dasar seperti jalan akses, air bersih, serta jaringan listrik dan telekomunikasi.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi masyarakat, seperti peningkatan lapangan kerja, pertumbuhan sektor UMKM, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Pemerintah daerah juga menjamin bahwa pengembangan kawasan industri dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan. Setiap kawasan akan diwajibkan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta rencana penanaman kembali di area penyangga industri.

Upaya Pemkab Indramayu ini mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menargetkan terbentuknya zona pertumbuhan industri terpadu di wilayah Cirebon–Indramayu–Majalengka (Ciayumajakuning).

Dengan sinergi tersebut, Indramayu diharapkan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang tidak hanya berfokus pada migas, tetapi juga manufaktur, energi terbarukan, dan industri pengolahan.(Red)