Kejari Nias Selatan Tahan Kades dan Bendahara Desa Hilimaenamolo Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Kejari Nias Selatan Tahan Kades dan Bendahara Desa Hilimaenamolo Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta


Nias Selatan –  detik35. Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) resmi menahan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, dalam kasus dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 965 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 965.349.541.

“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 965.349.541,” ujar Alex di Nias Selatan, Rabu (12/11/2025).

Alex menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial AD (Kepala Desa) dan YD (Bendahara Desa).

Tersangka AD telah lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan, sementara tersangka YD ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (11/11/2025).

Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa pada periode anggaran tertentu, yang tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan kedua tersangka dalam penggunaan dana desa yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Alex.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, sebagian tidak direalisasikan sesuai dengan laporan penggunaan. Sebagian dana diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan.

Kejaksaan juga memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut, termasuk penelusuran terhadap kemungkinan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ungkapnya

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Teluk Dalam, Nias Selatan, untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Kejari Nisel menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa yang mengelola dana publik dalam jumlah besar.(Red)