Kasus Penipuan dan Penggelapan di Bombana, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan untuk Tahap II
![]() |
| Kasus Penipuan dan Penggelapan di Bombana, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan untuk Tahap II |
Bombana – detik35. Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polres Bombana dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dua tersangka berinisial AS dan K disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.
Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan tanggung jawab penanganan kini sepenuhnya berada pada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidum Kejari Bombana menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas serta prinsip transparansi dan integritas.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap perkara berjalan sesuai prosedur, guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar pihak Kejari.
Barang bukti terkait kasus tersebut juga telah diterima secara resmi oleh jaksa penuntut umum untuk kemudian disiapkan dalam proses persidangan. Kejaksaan menyebut bahwa penuntutan akan dilakukan secara objektif dan berkeadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Bombana menegaskan pihaknya terus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap proses hukum tetap mengedepankan kepentingan umum.(Red)
