3 WNA Pakistan Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Jambi Lakukan Deportasi

3 WNA Pakistan Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Jambi Lakukan Deportasi

Jambi – detik35.Com -  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi tiga warga negara Pakistan setelah mereka terbukti melanggar izin tinggal selama berada di wilayah Jambi. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan,” ujar Hence, Senin (17/11/2025).

Ketiga WNA Pakistan tersebut sebelumnya diamankan petugas setelah kedapatan tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan. Usai melalui pemeriksaan, mereka langsung diproses untuk pemulangan paksa (deportasi) ke negara asal dan dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Tindakan ini menjadi pengingat bagi seluruh warga negara asing di Indonesia untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.(Fahri)