Terpidana Kasus 355 Kg Ganja Buron 10 Tahun Ditangkap di Aceh

Terpidana Kasus 355 Kg Ganja Buron 10 Tahun Ditangkap di Aceh

Aceh – detik35. Com - Setelah sepuluh tahun menjadi buronan, terpidana kasus narkotika dengan barang bukti seberat 355 kilogram ganja, Sulaiman Daud, akhirnya ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di rumahnya di Desa Uring, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, pada Kamis (16/10/2025) malam.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Sulaiman telah menjadi buronan sejak tahun 2015.

“Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015,” ujar Husairi, Jumat (17/10/2025).

Sulaiman merupakan terpidana kasus tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015.

Penangkapan Sulaiman dilakukan setelah tim intelijen Kejati Sumut mendapatkan informasi keberadaan sang buronan di daerah pedalaman Gayo Lues. Setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya berhasil mengamankan Sulaiman tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan langsung diamankan dan saat ini sedang diproses untuk dibawa ke Medan guna menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai putusan pengadilan,” jelas Husairi.

Kasus Sulaiman Daud sendiri menjadi salah satu kasus besar peredaran ganja yang pernah diungkap di Sumatera Utara. Dalam perkara tersebut, ia terbukti terlibat dalam jaringan pengiriman ratusan kilogram ganja antarprovinsi.

Dengan tertangkapnya Sulaiman, Kejati Sumut mencatat satu lagi keberhasilan dalam menuntaskan eksekusi terhadap daftar pencarian orang (DPO) yang telah lama melarikan diri dari jerat hukum.(Red)