Polda Jabar Ungkap Kasus TPPO Bermodus Kawin Kontrak ke Tiongkok

Polda Jabar Ungkap Kasus TPPO Bermodus Kawin Kontrak ke Tiongkok

Bandung – detik35.Com -  Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke Tiongkok.

Dua tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, ditangkap dan telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025. Keduanya berperan sebagai perekrut dan fasilitator keberangkatan korban perempuan asal Sukabumi yang dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Tiongkok dengan gaji tinggi antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per bulan.

Namun, sesampainya di Tiongkok, korban justru disekap dan dipaksa menjalani kawin kontrak dengan warga negara Tiongkok berinisial TTC. Korban diduga mengalami kekerasan seksual serta tidak dipulangkan sesuai perjanjian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial I alias AI, YF alias A, dan LKS alias KG, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polri juga terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Tiongkok untuk memulangkan korban ke tanah air. Langkah ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas praktik perdagangan orang yang berkedok pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri.(Red)