Mantan Kepala BP Karimun Inisial (CA) Belum Ditahan, Aktivis Pertanyakan Langkah Kejati Kepri
![]() |
Mantan Kepala BP Karimun Inisial (CA) Belum Ditahan, Aktivis Pertanyakan Langkah Kejati Kepri |
Karimun – Detik35.com.- Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan cukai rokok periode 2016–2019, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun berinisial CA hingga kini belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
Aktivis 1998, Abdul Rasyid Baharuddin, menilai ada kejanggalan dalam proses hukum tersebut. Dalam rilis pers yang diterima media, Senin (06/10), Rasyid mempertanyakan alasan penangguhan penahanan CA dengan dalih sakit.
“Kalau memang sakit, seharusnya dirawat di RSUD Tanjungpinang. Tapi faktanya, yang bersangkutan justru diduga terlihat melakukan perjalanan ke Pekanbaru. Sementara yang ditahan hanya dua orang bawahannya, YI dan DA, yang notabene hanya menjalankan perintah,” tegas Rasyid.
Menurutnya, penahanan seharusnya menyasar aktor utama yang menandatangani izin penentuan cukai rokok, bukan semata bawahan. Apalagi, kasus korupsi serupa sebelumnya telah menjerat mantan pejabat BP Tanjungpinang dan BP Bintan, bahkan salah satunya adalah mantan bupati.
“Seharusnya Kejati Kepri lebih fokus ke aktor utama. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Rasyid juga mengingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, pihaknya bersama tokoh masyarakat akan melaporkan dugaan kejanggalan ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial RI agar persoalan bisa menjadi terang benderang.(Anas)