Joki Tanah Proyek Bendungan Cipanas Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan Kejari Sumedang

Joki Tanah Proyek Bendungan Cipanas Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan Kejari Sumedang

Sumedang – detik35. Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang berinisial A dan T sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas yang berlokasi di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa tersangka A merupakan pihak swasta, sementara T diketahui menjabat sebagai Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022 pada Kantor BPN/ATR Kabupaten Sumedang.

Menurut Kajari, kasus ini berawal dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan PSN Bendungan Cipanas pada tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi praktik penyimpangan dan permainan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan milik warga.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak swasta yang berperan sebagai perantara atau joki tanah dalam proses pembebasan lahan. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara,” ujar Adi Purnama, Rabu (15/10/2025).

Bendungan Cipanas sendiri merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun untuk mendukung ketahanan pangan dan air di wilayah Jawa Barat. Proyek tersebut memiliki nilai strategis tinggi karena berfungsi mengairi ribuan hektare sawah di Kabupaten Sumedang dan sekitarnya.

Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.

Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sementara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Red)