Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Terseret Kasus Korupsi Proyek SPAM Rp 8,2 Miliar
|  | 
| Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Terseret Kasus Korupsi Proyek SPAM Rp 8,2 Miliar | 
PESAWARAN, DETIK35.COM — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 dengan total anggaran mencapai Rp 8,2 miliar.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang juga menetapkan empat tersangka lain, yakni ZF selaku Kepala Dinas PUPR Pesawaran serta tiga orang dari pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pengalihan kewenangan proyek dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara tidak sesuai prosedur.
“Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengajukan usulan DAK Fisik kepada Kementerian PUPR dengan nilai total Rp 10 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan ke Dinas PUPR tanpa dasar hukum yang sah,” ungkap Armen Wijaya, Senin (27/10/2025) malam.
Diduga, pengalihan proyek ini membuka celah terjadinya manipulasi anggaran dan penyalahgunaan wewenang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, Kejati Lampung tengah mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran dana hasil proyek yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak. Armen menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin turut serta.
“Semua pihak yang terbukti menerima atau menikmati hasil tindak pidana korupsi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Armen.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan mantan kepala daerah yang pernah menjabat dua periode dan dikenal luas di Lampung. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tuntas tanpa pandang bulu.(Saipul Anwar)