DPO Arisan Bodong Rp 1,2 Miliar Dibekuk di Palembang
![]() |
DPO Arisan Bodong Rp 1,2 Miliar Dibekuk di Palembang |
Bandar Lampung, detik35.com - Kepolisian berhasil membekuk seorang wanita yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus arisan bodong senilai Rp 1,2 miliar. Tersangka berinisial MPS (34) ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah menjadi buron sejak tahun 2023.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diidentifikasi keberadaannya di Palembang. "Tim kami melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Senin, 29 September 2025," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah sembilan korban melapor mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 1,2 miliar. Modus operandi tersangka adalah menjanjikan keuntungan sebesar 10% kepada para korban yang sebagian besar adalah teman sekolahnya. Uang yang terkumpul kemudian digunakan untuk membayar setoran anggota lain, praktik yang dikenal sebagai "gali lubang tutup lubang," hingga akhirnya tersangka tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya dan melarikan diri.
Atas perbuatannya, MPS akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi para korban yang telah lama menanti keadilan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak realistis..(Saipul Anwar)