Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Status Tersangka hingga Penahanan Dipersoalkan
Jakarta, detik35. Com.Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Langkah hukum ini ditempuh untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan status tersangka dan penahanan yang dijatuhkan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Hari ini kami secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, usai menyerahkan berkas gugatan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Hana, penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap cacat hukum. Alasannya, penyidik disebut belum memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, hingga kini belum ada audit resmi kerugian negara yang dikeluarkan lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP, yang seharusnya menjadi dasar dalam menetapkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan yang menyertainya otomatis juga tidak sah,” tegas Hana.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019–2022. Dari hasil penyidikan awal, nilai proyek yang dikorupsi disebut mencapai Rp1,98 triliun. Usai penetapan status tersangka, Nadiem langsung ditahan untuk masa 20 hari ke depan guna memperlancar penyidikan.
Meski demikian, pihak Kejaksaan menegaskan penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga menyatakan, praperadilan adalah hak setiap warga negara dan mekanisme itu merupakan bentuk pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan. Gugatan Nadiem teregister dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Kasus ini menyedot perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut mantan menteri yang dikenal sebagai pendiri Gojek dan salah satu tokoh muda berpengaruh di Indonesia, melainkan juga karena besarnya nilai kerugian negara yang ditaksir mendekati Rp2 triliun.
Perhatian kini tertuju pada jalannya sidang praperadilan mendatang. Putusan hakim akan menjadi penentu apakah proses hukum terhadap Nadiem akan berlanjut atau justru dinyatakan cacat sejak awal.(Red)