Mandailing Natal – detik35. Com
Sebidang tanah seluas sekitar 10.000 meter persegi di Dusun Simpang Bambu, Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, yang sejak tahun 2015 telah dihibahkan masyarakat untuk pembangunan SD Negeri 405 Simpang Bambu, kini menuai polemik.
Tanah hibah yang diperkuat dengan dokumen resmi berupa Surat Keterangan, Akta Hibah Notaris, dan Surat Penyerahan Berkas kepada pihak sekolah, diduga kuat telah diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Informasi dugaan praktik ilegal tersebut mulai mencuat setelah warga menemukan adanya indikasi transaksi atas lahan yang seharusnya sudah berstatus hibah untuk kepentingan pendidikan.
“Tanah itu sudah jelas dihibahkan untuk sekolah, bahkan ada surat resmi dari kepala desa, camat, hingga akta hibah notaris. Kalau sampai dijual, itu sudah melawan hukum dan merugikan masyarakat,” tegas salah satu tokoh masyarakat Dusun Simpang Bambu yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, hibah tanah tersebut telah melalui prosedur lengkap:
Surat Keterangan Kepala Desa Sundutan Tigo Nomor 593.3/189a/KD/2018 yang menyatakan tanah tidak bersengketa, bukan warisan, bukan wakaf, dan bukan agunan hutang.
Surat Hibah resmi yang ditandatangani para pihak pada tahun 2018.
Berita acara penyerahan tanah dari masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Tanda terima berkas surat tanah SDN 405 Simpang Bambu tertanggal 22 Agustus 2025.
Meski dokumen tersebut sah secara hukum, masyarakat menduga ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan menjual lahan itu.
“Kalau benar ada penjualan, maka ini jelas penyalahgunaan wewenang. Aparat penegak hukum harus turun tangan. Tanah itu milik negara untuk pendidikan, bukan milik pribadi lagi,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Kecamatan Natal.
Polemik ini memunculkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal segera melakukan klarifikasi resmi. Warga juga meminta agar kepolisian mengusut tuntas dugaan penjualan tanah hibah tersebut, demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin keberlangsungan fasilitas pendidikan di wilayah terpencil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah maupun aparat hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penjualan tanah hibah SDN 405 Simpang Bambu.(Red/Esrin)