Martapura, detik35.Com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Masa Sidang I Tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD OKU Timur, Selasa (19/8/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur, Hermanto, S.E.
Paripurna kali ini membahas dan meneliti Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang menjadi dasar penyusunan APBD.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M., Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., unsur Forkopimda dan Forkopimda Plus, para kepala OPD, camat, serta pejabat di lingkungan Pemkab OKU Timur.
Dalam penyampaiannya, Bupati Lanosin atau yang akrab disapa Enos memaparkan rancangan KUA dan PPAS sebagai pedoman awal penyusunan RAPBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2026.
“Rancangan KUA dan PPAS ini menjadi dasar dalam menyusun APBD yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, pembangunan daerah, serta penguatan tata kelola pemerintahan,” ujar Enos dalam rapat.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan sebagai langkah awal pembahasan bersama DPRD dan Pemkab OKU Timur, sebelum ditetapkan menjadi pedoman dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.(Red)