Jakarta – Detik35.com
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana menertibkan tanah-tanah terlantar. Kebijakan ini menargetkan lahan yang sengaja tidak digunakan dan tidak dipelihara selama dua tahun, dengan langkah pengambilalihan oleh negara.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, penertiban tanah terlantar tidak akan menyasar tanah milik rakyat. Lahan sawah produktif, pekarangan, maupun tanah warisan yang dimiliki warga—terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM)—dipastikan aman.
“Fokus kami hanya pada HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) berskala raksasa yang dibiarkan menganggur,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Menurut Nusron, tanah HGU dan HGB berskala besar yang mencapai jutaan hektare namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan menghambat pemerataan akses lahan bagi masyarakat. Dengan penertiban ini, pemerintah berharap lahan dapat digunakan lebih produktif.
Masyarakat Disarankan Ubah Status Hak Tanah
Di tengah rencana penertiban ini, pemilik tanah disarankan mempertimbangkan mengubah status HGB atau HGU menjadi SHM. Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan status kepemilikan tanah terkuat di Indonesia, memberikan perlindungan hukum yang lebih kokoh dan meminimalkan risiko terkena kebijakan penertiban.
Perubahan status hak tanah telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung di Kantor Pertanahan setempat.
Syarat Ubah HGB Menjadi SHM
Dokumen yang diperlukan antara lain:
1. Formulir permohonan bermeterai.
2. Surat kuasa (jika diwakilkan).
3. Fotokopi KTP dan KK pemohon/kuasa.
4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani Hak Tanggungan).
5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
6. Bukti pembayaran uang pemasukan.
7. Sertifikat HGB yang akan diubah.
8. IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah (untuk rumah ≤600 m²).
9. Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
10. Bukti penguasaan fisik tanah/bangunan.
11. Keterangan identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah.
Biaya resmi: Rp 50.000 per sertifikat (PP Nomor 128 Tahun 2015). Jika nama di sertifikat berbeda dengan pemilik saat ini, dikenakan biaya tambahan BPHTB untuk proses balik nama.
Syarat Ubah HGU Menjadi SHM
Prosesnya tidak bisa langsung, HGU harus diubah menjadi HGB atau Hak Pakai terlebih dahulu, baru kemudian menjadi SHM.
Dokumen yang diperlukan:
1. Identitas diri (KTP/KK) atau badan hukum beserta akta pendirian.
2. Surat kuasa (jika diwakilkan).
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau TDP untuk badan hukum.
4. Sertifikat HGU yang akan diubah.
5. Bukti pembayaran pajak terkait tanah (jika ada).
Biaya resmi: Rp 50.000 per bidang untuk pendaftaran perubahan hak (PP Nomor 128 Tahun 2015).
Dengan adanya kebijakan penertiban tanah terlantar ini, pemerintah berharap lahan yang ada dapat digunakan secara produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Sementara itu, pemilik tanah dapat mengambil langkah preventif dengan memastikan status hak tanahnya sesuai kebutuhan dan peruntukan. (Sof/Pas)