Muba, Sumatera Selatan –detik35.com
Deretan sumur bor minyak ilegal di kawasan Hibdoli, Musi Banyuasin, kembali meledak. Tidak hanya satu, kali ini ledakan terjadi beruntun dan memicu kepanikan warga, kerusakan lingkungan, hingga ancaman serius bagi keselamatan masyarakat sekitar.
Peristiwa ini menambah daftar panjang tragedi akibat praktik pengeboran tanpa izin yang selama bertahun-tahun dibiarkan tanpa penegakan hukum tegas. Hampir setiap tahun kasus serupa terjadi: ledakan, korban jiwa maupun luka, kerugian material, lalu senyap tanpa kejelasan hukum.
Dalam perspektif tata negara, tragedi ini menunjukkan absennya peran negara dalam melindungi rakyat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, praktik pengeboran ilegal yang dibiarkan jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas pengeboran tanpa izin adalah tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Bahkan, Pasal 359 KUHP menyebut, kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat bisa dipidana.
“Ledakan beruntun di Hibdoli tidak bisa lagi dianggap sekadar kecelakaan lingkungan, ini sudah masuk kategori tindak pidana lingkungan hidup dengan dimensi kejahatan kemanusiaan,” tegas seorang pengamat hukum lingkungan.
Lemahnya penindakan di Musi Banyuasin menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis. Aktivis setempat bahkan menyebut keterlibatan mafia energi yang diduga mendapat perlindungan oknum aparat dan aktor politik.
“Hukum seolah mati suri. Prinsip rule of law—kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan—terpinggirkan oleh praktik transaksional,” ujar seorang pegiat anti-korupsi di Sumsel.
Pakar hukum dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah pusat segera turun tangan. Setidaknya ada tiga langkah mendesak:
1. Membongkar jaringan mafia pengeboran ilegal, termasuk aktor intelektual.
2. Menjerat semua pihak terkait dengan instrumen pidana, administrasi, maupun perdata.
3. Melakukan audit lingkungan dan memberi kompensasi pada warga terdampak.
Selain itu, mereka meminta pembentukan tim independen lintas sektor yang melibatkan KPK, KLHK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memastikan tidak ada lagi praktik pembiaran.
Tragedi Hibdoli menjadi alarm keras bahwa hukum tidak boleh terus dikubur oleh kepentingan oligarki energi. Jika negara kembali absen, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum.
Pertanyaannya kini: Apakah pemerintah berani melawan mafia sumur bor ilegal, atau kembali membiarkan hukum terkubur bersama korban berikutnya?(Red/Luk)