-->

Notification

×

Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Periksa Eks Kajati Sumut, Kasus Proyek Jalan Rp56,5 Miliar

| Agustus 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-19T06:47:41Z

Jakarta – detik35.Com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.


Berbeda dari saksi lainnya, pemeriksaan Idianto dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) berkaitan dengan aspek etik, sementara pemeriksaan KPK fokus pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Pemeriksaannya simultan,” ujar jenderal polisi bintang satu itu, Selasa (19/8).


Selain Idianto, KPK juga memeriksa dua jaksa lainnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon.


Dalam tiga hari pekan lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi, mulai dari ASN, mahasiswa, hingga polisi. Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin juga dipanggil untuk memberikan keterangan.


KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut),

Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut),

Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut),

M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Dalihan Natolu Grup),

M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora).

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.


Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap dugaan praktik korupsi pada proyek strategis pembangunan jalan, antara lain:

Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar,

Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar,

Rehabilitasi Jalan dan penanganan longsoran tahun 2025,

Preservasi lanjutan di ruas jalan yang sama pada 2025.

KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.(Red)

×
Berita Terbaru Update